INDRAMAYU – Persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang ke-15 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sidang dihadiri oleh majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum terdakwa. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan ahli dari tim INAFIS serta sejumlah saksi fakta, di antaranya Irfan dan Anton.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa salah satu poin penting dalam persidangan adalah pemaparan ahli INAFIS terkait barang bukti palu godam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Menurut keterangan ahli, berdasarkan hasil rekonstruksi dan pemeriksaan, palu godam yang diamankan sebagai barang bukti disimpan di dalam tas yang berada di bagian tengah sepeda motor. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan JPU di persidangan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta terkait penanganan korban Budi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam sidang, terdakwa Ririn bersama Priyo disebut terlibat dalam proses penanganan korban.
“Bukti visual dan digital yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat rangkaian fakta yang sedang diuji di hadapan majelis hakim,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan, JPU turut menayangkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta video rekonstruksi yang dibuat oleh tim INAFIS. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk mendukung keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli.
Selain bukti visual, majelis hakim juga memeriksa hasil analisis terhadap telepon seluler yang dikaitkan dengan terdakwa. Temuan dari perangkat tersebut menjadi salah satu materi yang dipaparkan dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian perkara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Toni, menyampaikan keberatan terhadap hasil pemeriksaan telepon seluler tersebut. Menurutnya, kliennya tidak mengakui hasil analisis yang dipaparkan karena nomor yang diperiksa merupakan nomor Telkomsel, sedangkan terdakwa mengaku menggunakan nomor Three (3).
Toni juga menyebut pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan ahli teknologi informasi atau ahli forensik digital untuk memberikan pandangan terkait bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.
“Kami akan berdiskusi dengan tim terkait langkah selanjutnya, mengingat jadwal persidangan sudah mendekati agenda tuntutan,” ujarnya.
Persidangan perkara ini akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Sejumlah bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah disampaikan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]
