INDRAMAYU – Fakta-fakta baru terus terungkap dalam persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti dan keterangan yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Sidang ke-15 tersebut dihadiri oleh majelis hakim, tim JPU, penasihat hukum terdakwa, saksi fakta, serta saksi ahli dari tim INAFIS. Dalam persidangan, sejumlah alat bukti ilmiah, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan digital forensik dipaparkan untuk mendukung proses pembuktian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.
“Tim penyidik memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, mulai dari hasil analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik, merupakan bagian dari fakta hukum yang akan diuji dalam proses persidangan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, seluruh alat bukti yang diajukan bertujuan memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Salah satu poin penting dalam persidangan adalah pemaparan saksi ahli INAFIS terkait barang bukti palu godam yang ditemukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil rekonstruksi, barang bukti itu diketahui tersimpan di dalam tas yang berada di bagian tengah sepeda motor.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang disampaikan JPU untuk menjelaskan kronologi dan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara yang sedang disidangkan.
Selain itu, JPU juga memutar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta video rekonstruksi yang disusun berdasarkan hasil penyidikan. Rekaman tersebut dipaparkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Persidangan juga menampilkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam yang dikaitkan dengan terdakwa. Data yang diperoleh melalui proses ekstraksi digital tersebut menjadi salah satu materi pembuktian yang dipelajari dan diuji dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap hasil pemeriksaan perangkat telepon genggam tersebut. Menurut pihak kuasa hukum, terdapat perbedaan terkait nomor operator seluler yang menjadi objek pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk menanggapi alat bukti digital yang diajukan dalam persidangan.
Dengan semakin banyaknya alat bukti dan keterangan yang dihadirkan, proses persidangan perkara ini terus menjadi perhatian publik. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.[]
