INDRAMAYU – Persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu berlangsung penuh dinamika setelah salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, Priyo, secara mengejutkan mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacaranya, Toni RM, di hadapan Majelis Hakim.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar pada 18 Mei 2026. Saat itu, Priyo dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terkait perkara yang juga melibatkan terdakwa lain, Ririn.
Pernyataan pencabutan kuasa tersebut sontak menarik perhatian peserta sidang dan pengunjung yang hadir. Majelis Hakim kemudian mengendalikan jalannya persidangan agar tetap berlangsung tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum diketahui secara pasti alasan di balik keputusan Priyo untuk mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Toni RM. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan latar belakang keputusan tersebut.
Dalam persidangan tersebut turut hadir Heri Reang, penasihat hukum keluarga korban. Menurutnya, perkembangan yang terjadi dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam perkara tersebut.
“Yang terpenting adalah seluruh proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum dan setiap pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Pencabutan kuasa hukum di tengah proses persidangan menjadi salah satu perkembangan yang menyita perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi dinamika persidangan ke depan, terutama terkait pembuktian dan keterangan yang akan disampaikan dalam perkara tersebut.
Kasus Paoman sendiri masih terus bergulir di PN Indramayu. Publik kini menantikan kelanjutan persidangan serta putusan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.[]
