ACEH TAMIANG – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan.
Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan, kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan memperparah erosi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (3/6/2026), terlihat sejumlah lubang bekas galian dengan kedalaman diperkirakan mencapai lima meter.
Aktivitas tersebut menyebabkan perubahan bentang alam di sekitar sungai dan mengakibatkan kerusakan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 2.500 meter persegi.
Kerusakan tersebut tidak hanya mengubah struktur tanah di sekitar lokasi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai. Penambangan di kawasan DAS dinilai dapat mempercepat erosi tebing sungai, meningkatkan sedimentasi, serta memicu risiko banjir di masa mendatang.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa area tersebut memang digunakan sebagai lokasi penambangan galian C.
“Sudah tiga hari ini tidak beroperasi. Kenapa berhenti kami juga tidak tahu. Lubang-lubang itu digali menggunakan alat berat,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut mengaku tidak mengetahui pihak yang memiliki atau mengelola lokasi penambangan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pengelola yang ditemui awak media mengakui terdapat sedikitnya enam titik penambangan di kawasan tersebut dan menyatakan bahwa izin usaha pertambangan hingga saat ini belum terbit.
“Kalau ditanya soal izin, memang belum ada. Kami sudah beberapa kali mengurus izin, tetapi sampai sekarang belum terbit,” ujarnya.
Menurutnya, pihak pengelola saat ini hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas apabila ada perintah dari instansi yang berwenang.
“Kalau memang disuruh tutup, kami akan tutup. Kami juga tidak ingin menimbulkan persoalan. Padahal jika izin terbit, kegiatan ini bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” katanya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat rekomendasi bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada pada pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Sejumlah kajian lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir dan batuan di kawasan sempadan sungai dapat menimbulkan dampak serius, seperti percepatan erosi tebing sungai, longsor, kerusakan lahan pertanian, terganggunya jaringan irigasi, meningkatnya risiko banjir, hingga penurunan kualitas lingkungan hidup.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan DAS Sungai Tamiang.
Warga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif, tanpa menjadikan alasan pembangunan maupun pemulihan pascabencana sebagai pembenaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan kaidah lingkungan, mengingat dampak kerusakannya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat dan generasi mendatang.[]
