BANDA ACEH – Yayasan Cakra Donya Atjeh (CDA) mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam (SDA) Aceh.
Ketua Yayasan Cakra Donya Atjeh, Mujahiddin, S.H., M.Si., menilai hak-hak Aceh yang telah dijamin dalam MoU Helsinki dan UUPA belum sepenuhnya terwujud.
Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah konkret agar pengelolaan kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat yang adil dan proporsional bagi masyarakat.
Menurut Mujahiddin, pengelolaan sumber daya alam Aceh memiliki landasan yang jelas dan berjenjang yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Ia menjelaskan, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 merupakan landasan politik perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Meski bukan produk hukum berupa undang-undang, MoU Helsinki menjadi acuan utama dalam lahirnya berbagai regulasi terkait kewenangan Aceh, termasuk pengaturan pembagian hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) serta sumber daya alam lainnya.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi dasar hukum yang menerjemahkan substansi MoU Helsinki ke dalam sistem hukum nasional.
Dalam Pasal 156 hingga Pasal 160, UUPA memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilakukan secara bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Selain itu, Pasal 181 UUPA mengatur pembagian pendapatan migas dengan komposisi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat, termasuk mekanisme pembagian bagi provinsi serta kabupaten/kota penghasil.
Sementara itu, Qanun Aceh berfungsi sebagai instrumen teknis pelaksanaan yang mengatur berbagai aspek tata kelola sumber daya alam, mulai dari perizinan, pengawasan lingkungan, hingga optimalisasi manfaat bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dengan demikian, terdapat alur yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh, yakni MoU Helsinki sebagai kesepakatan politik, UUPA sebagai dasar kewenangan pengelolaan, dan Qanun Aceh sebagai instrumen teknis pelaksanaannya. Semua aturan tersebut harus dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujar Mujahiddin.
Sebagai langkah strategis, CDA mengusulkan digelarnya rapat khusus yang melibatkan Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, DPRA, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), akademisi, tokoh budaya, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Mujahiddin, forum tersebut penting untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan kepentingan Aceh sejak tahap awal pengembangan berbagai proyek strategis.
Selain itu, pertemuan tersebut juga diharapkan dapat membahas secara komprehensif berbagai persoalan pengelolaan SDA Aceh.
Ia juga mendorong penyusunan historiografi pengelolaan sumber daya alam Aceh sejak Indonesia merdeka serta pelaksanaan audit independen eksternal guna memastikan transparansi dan validitas data hasil bumi Aceh.
“Hasil kajian dan audit tersebut harus menjadi dasar posisi tawar Aceh dalam menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, mengingat Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUPA dan semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra atau yang akrab disapa Syech Wan, menegaskan bahwa MoU Helsinki harus tetap menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang menyangkut Aceh.
Menurutnya, penghormatan terhadap kesepakatan damai tersebut merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah. Ia juga mengingatkan besarnya kontribusi Aceh dalam sejarah industri migas nasional, mulai dari kawasan Rantau di Aceh Timur yang menjadi bagian penting dalam lahirnya Permina pada 1957 hingga keberadaan PT Arun NGL yang pernah menjadi salah satu fasilitas pengolahan LNG terbesar di dunia.
Namun, berbagai aset strategis tersebut kini mengalami penurunan peran akibat beragam faktor. Karena itu, menurutnya, Aceh membutuhkan transformasi ekonomi yang lebih kuat agar tidak terus kehilangan momentum pembangunan pasca berakhirnya sejumlah proyek strategis nasional.
Di tengah kondisi tersebut, harapan baru muncul dengan ditemukannya cadangan gas dalam jumlah besar di kawasan South Andaman. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat perekonomian Aceh.
Meski demikian, Syech Wan menegaskan bahwa pengembangan South Andaman harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh melalui hilirisasi industri, pembangunan fasilitas pengolahan gas di Aceh, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta penguatan ekonomi lokal.
“Pengolahan gas melalui fasilitas Arun dapat menjadi salah satu opsi strategis agar nilai tambah ekonomi tetap berada di Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, Aceh tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal dari kekayaan yang dimilikinya.
“Jangan sampai South Andaman menjadi Arun jilid II. Jangan sampai sumber daya berasal dari Aceh, tetapi kemakmuran justru tumbuh di tempat lain,” tegas Syech Wan.
Ia menambahkan, harapan masyarakat Aceh sesungguhnya sederhana, yakni terwujudnya keadilan, penghormatan terhadap MoU Helsinki dan UUPA, serta manfaat nyata dari setiap proyek strategis yang memanfaatkan sumber daya alam Aceh.
“Sebab, perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dijaga melalui kepercayaan, dan kepercayaan lahir dari komitmen yang dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.[]
