BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Tanah Wakaf Blang Padang

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu merupakan tindak lanjut komunikasi yang sebelumnya diinisiasi BWI dengan Pemerintah Aceh. 

Selain mempererat silaturahmi, pertemuan juga menjadi forum untuk membahas langkah-langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Rombongan Pemerintah Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh. Kehadiran rombongan disambut Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Tatang Astarudin menyatakan BWI memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. 

Menurutnya, dari aspek yuridis, filosofis, maupun teologis, status tanah wakaf tersebut memiliki dasar yang kuat.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan," ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang diterima dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. 

Selain itu, BWI juga berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen BWI dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut. 

Ia menegaskan Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan siap mendukung setiap langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Fadhlullah, penyelesaian status tanah Blang Padang diharapkan tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga kehormatan seluruh pihak yang terlibat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BWI, Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini