KOTA JANTHO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melakukan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di Showroom Honda Arista, PT Arista Auto Prima, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan diminta menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meninjau kondisi lingkungan di area showroom, Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar juga memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta fasilitas pendukung lainnya, termasuk genset.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan showroom.
Keberadaan RTH dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan, meningkatkan estetika kawasan usaha, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
"Melalui kegiatan ini kami memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Penyediaan ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan usaha yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Muwardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi itu menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, mengapresiasi pendekatan pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar dalam mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya diukur dari pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam menyediakan fasilitas yang mendukung kelestarian lingkungan, termasuk ruang terbuka hijau.
"Melalui pembinaan seperti ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin menyadari bahwa keberhasilan sebuah usaha harus diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan," kata Khairuddin.
DLH Aceh Besar menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Aceh Besar.[]
