Banda Aceh – Menanggapi pemberitaan berjudul “PPPK Dinsos Aceh Ditempatkan di Kecamatan, Dasar Hukum dan Penilaian Kinerja Dipertanyakan” yang dimuat salah satu media lokal, Muhammad Fazil selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Muhammad Fazil menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh yang saat ini bertugas di kecamatan bukanlah tenaga baru.
Sebelum diangkat menjadi PPPK, mereka telah bertahun-tahun mengabdi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang menjalankan tugas pelayanan sosial di tingkat kecamatan.
"Sejak masih berstatus TKSK, kami telah bertugas di kecamatan mendampingi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, melakukan pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), verifikasi bantuan sosial, pendampingan korban bencana, hingga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Setelah diangkat menjadi PPPK, kami pada dasarnya hanya melanjutkan tugas pelayanan sosial yang selama ini telah kami laksanakan," ujar Muhammad Fazil, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, keberadaan petugas sosial di kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan Dinas Sosial Aceh kepada masyarakat.
Dengan cakupan wilayah Aceh yang luas serta beragam persoalan sosial yang memerlukan penanganan cepat, kehadiran petugas di lapangan menjadi kebutuhan untuk memastikan pelayanan berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Terkait penilaian kinerja, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap mengacu pada sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaporan berkala, serta pembinaan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Sosial Aceh.
Sementara koordinasi dengan camat dalam pelaksanaan tugas merupakan bentuk sinergi lintas perangkat daerah, bukan berarti pembinaan kepegawaiannya berpindah ke pemerintah kecamatan.
Muhammad Fazil juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan di kecamatan tetap berfokus pada tugas-tugas kesejahteraan sosial, seperti penanganan PPKS, pendampingan program bantuan sosial, koordinasi penanggulangan bencana sosial, serta fasilitasi berbagai program Dinas Sosial Aceh.
"Kami tetap bekerja untuk Dinas Sosial Aceh. Kehadiran kami di kecamatan bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjalankan tugas di luar fungsi pelayanan sosial," tegasnya.
Ia menilai, perubahan status dari TKSK menjadi PPPK merupakan bentuk penguatan kelembagaan sekaligus apresiasi pemerintah terhadap tenaga sosial yang telah lama mengabdi di lapangan.
Karena itu, penempatan para eks-TKSK di kecamatan dinilai selaras dengan kebutuhan pelayanan sosial yang selama ini telah mereka jalankan.
Muhammad Fazil juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Sosial Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait aspek administrasi, regulasi, serta tata kelola kepegawaian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Yang terpenting bagi kami adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kami akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mendukung program Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat," pungkasnya.[]
