Forkopimda Aceh Bahas Karhutla, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Pelibatan Akademisi

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu agenda utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mualem meminta seluruh peserta memberikan pandangan dan masukan sebagai dasar penyusunan langkah bersama dalam penanganan karhutla di Aceh.

"Silakan semua memberikan pandangan dan pertimbangan. Nanti kita jadikan sebagai keputusan bersama," ujar Mualem.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, rapat dihadiri Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro, serta unsur Forkopimda lainnya.

Turut hadir perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.

Menurutnya, kawasan yang mengalami kebakaran terluas merupakan lahan gambut dengan luas lebih dari 150 hektare.

Sekda menjelaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida (CO₂) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, memperluas area kebakaran, serta memengaruhi citra pemerintah dalam penanganan bencana.

Untuk mengantisipasi meluasnya karhutla, Pemerintah Aceh telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan, mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026, serta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Dalam sesi diskusi, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Aspema) Kejaksaan Tinggi Aceh, Nur Albar, menilai karhutla merupakan persoalan yang terus berulang sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

Ia mengusulkan agar nilai-nilai hukum adat Aceh kembali dioptimalkan sebagai salah satu instrumen dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran.

"Hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan di Aceh. Potensi tersebut perlu dihidupkan kembali dengan melibatkan Majelis Adat Aceh dan masyarakat," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Aceh, Andrie P. Mulia, mengusulkan agar pemerintah melibatkan perguruan tinggi, akademisi, dan para ahli dalam merumuskan solusi penanganan lahan gambut secara berkelanjutan.

Menurutnya, hasil penelitian ilmiah dapat menjadi dasar dalam mengembangkan pemanfaatan lahan gambut yang lebih produktif sekaligus mengurangi risiko terjadinya kebakaran.

Melalui rapat tersebut, Forkopimda Aceh berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, dengan mengombinasikan pendekatan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat melalui hukum adat, serta dukungan kajian ilmiah dari kalangan akademisi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini