Forkopimda Aceh Sepakati Pemutusan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Aktivitas Ditandatangani

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi-lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Aceh. 

Selain itu, Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama yang menyerukan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Menurut Nurlis, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keprihatinan Gubernur Aceh terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah.

"Selain penandatanganan maklumat penghentian tambang ilegal, Forkopimda juga sepakat memutus akses pasokan BBM ke lokasi-lokasi tambang ilegal sebagai salah satu langkah strategis dalam penanganannya," kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa penanganan pertambangan ilegal tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, penghentian pasokan BBM menjadi salah satu langkah efektif untuk memutus operasional tambang ilegal.

"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal perlu dihentikan," ujar Kapolda Aceh.

Rapat dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Komandan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro.

Selain itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Asisten Pembinaan Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan aktivitas pertambangan ilegal masih ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut menimbulkan berbagai dampak, seperti pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya berupa merkuri, potensi konflik sosial, tingginya risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

Selama ini, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

Sebagai tindak lanjut, Sekda mengusulkan penerbitan maklumat bersama Forkopimda Aceh disertai penguatan pembinaan dan pengawasan oleh seluruh instansi terkait.

Di akhir rapat, seluruh unsur Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas pertambangan ilegal.

Melalui maklumat tersebut, Forkopimda mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini