ACEH UTARA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dalam administrasi pemerintahan.
Usai berdialog dengan ratusan warga pada Sabtu (25/7/2026), Haji Uma langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penelusuran atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai dampak yang mereka rasakan sejak Gampong Alue Tingkeum tidak lagi tercatat sebagai desa definitif.
Kondisi tersebut dinilai telah memengaruhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap berbagai program pemerintah.
"Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara. Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Beliau berjanji akan menelusuri duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti," kata Haji Uma.
Awalnya, Haji Uma menduga persoalan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, setelah mendengarkan penjelasan masyarakat dan mempelajari sejumlah dokumen, ia menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak tepat.
"Setelah saya pelajari, persoalan ini tidak masuk dalam substansi Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga," ujarnya.
Menurut Haji Uma, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dalam proses pendataan wilayah. Ia menilai kemungkinan terdapat data wilayah atau dusun yang tidak tercatat secara utuh sehingga berdampak pada hilangnya status Gampong Alue Tingkeum.
"Artinya ada data yang kemungkinan terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan dalam undang-undang. Hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena ada ketimpangan yang cukup jelas dalam proses pendataannya. Sangat miris jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi," katanya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera melakukan sinkronisasi data agar persoalan tersebut tidak terus merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, hilangnya status Gampong Alue Tingkeum telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari ketidakpastian administrasi hingga terhambatnya akses terhadap bantuan pemerintah dan anggaran pembangunan.
"Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki nama wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," ujar Haji Uma.
Senator asal Aceh itu menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada seluruh warga negara.
"Selama ini masyarakat Alue Tingkeum terkesan seperti tidak diurus oleh negara. Padahal mereka adalah bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan mereka kembali memperoleh kepastian dalam administrasi pemerintahan," tegasnya.
Haji Uma berharap hasil penelusuran yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri segera memberikan kejelasan mengenai status Gampong Alue Tingkeum.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersikap proaktif dengan membuka kembali seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.[]
Sumber : IJN
