Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyebut pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau sebagai tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia.
Melalui pusat studi tersebut, konsep Green Policing mulai dikembangkan secara akademis dengan mengintegrasikan pengalaman operasional kepolisian, riset ilmiah, dan kolaborasi lintas disiplin.
"Hari ini menjadi momentum penting bagi transformasi Polri. Green Policing tidak lagi hanya menjadi pendekatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi mulai dibangun sebagai disiplin ilmu melalui Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan. Ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keamanan masa depan yang semakin dipengaruhi oleh perubahan iklim, kejahatan lingkungan, bencana ekologis, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan," ujar Johnny Eddizon Isir.
Menurutnya, pembentukan pusat studi tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem ilmu kepolisian nasional melalui kemitraan Polri dengan berbagai perguruan tinggi.
Secara nasional, Polri bersama perguruan tinggi negeri dan swasta telah mengembangkan 79 Pusat Studi Kepolisian, yang terdiri atas 40 pusat studi telah beroperasi, lima pusat studi dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, dan 34 pusat studi dalam proses penyusunan kerja sama.
Selain itu, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) juga telah membentuk 16 pusat studi tematik sebagai pusat unggulan pengembangan berbagai disiplin ilmu kepolisian.
Johnny menilai kehadiran Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau akan memperkaya jaringan tersebut dengan menghadirkan kajian Green Policing sebagai referensi nasional dalam mewujudkan keamanan lingkungan.
Pembentukan pusat studi itu dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau pada Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, ancaman seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga dampak perubahan iklim tidak lagi sekadar persoalan ekologis, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, menimbulkan bencana kemanusiaan, serta mengancam keamanan nasional.
Kapolda Riau menjelaskan implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi, literasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penegakan hukum difokuskan terhadap berbagai kejahatan lingkungan secara profesional dan berkeadilan, sedangkan restorasi diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.
Selain itu, Green Policing juga dikembangkan sebagai budaya organisasi melalui penguatan Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap insan Bhayangkara.
Pendekatan tersebut turut melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, komunitas lingkungan, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Melalui Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Polri juga akan mengembangkan riset multidisiplin, publikasi ilmiah, penyusunan kurikulum pendidikan kepolisian, penguatan konsep evidence-based policing, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan dalam penanganan isu keamanan lingkungan.
Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut terluas di Indonesia, hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki posisi strategis sebagai living laboratory Green Policing.
Pengalaman operasional di lapangan akan dipadukan dengan kajian akademik untuk menghasilkan model pemolisian yang adaptif, berkelanjutan, dan dapat diterapkan di berbagai daerah, sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan ilmu kepolisian di tingkat nasional maupun internasional.[]
