Mamuju – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat melakukan pendampingan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat.
Sidang TPP dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat beserta jajaran, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, pejabat struktural, serta seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Mamuju.
Pelaksanaan sidang bertujuan membahas, menelaah, dan memberikan rekomendasi terhadap usulan hak integrasi dan hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh layanan pemasyarakatan terlaksana secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam sidang, tim melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi serta pemenuhan syarat substantif setiap warga binaan.
Penilaian juga mencakup rekam jejak keikutsertaan WBP dalam program pembinaan, tingkat kedisiplinan, serta catatan perilaku selama menjalani masa pidana di Rutan.
Kehadiran jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat merupakan bentuk pengawasan melekat sekaligus asistensi kepada satuan kerja pemasyarakatan.
Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan melalui Sidang TPP disusun secara objektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan Sidang TPP merupakan komitmen Kanwil dalam memperkuat tata kelola layanan pemasyarakatan yang berintegritas.
Menurutnya, seluruh proses pemberian hak integrasi dan hak bersyarat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku agar hak-hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan.
"Kami ingin memastikan setiap tahapan pemberian hak warga binaan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan," ujarnya.
Seluruh rangkaian Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Mamuju berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Hasil sidang selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.[]
