Mataram – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang remaja berinisial TAF (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun, kehilangan sepeda motor Honda Win miliknya yang diparkir di depan rumah kos.
Menurut Kapolsek, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi stang tidak terkunci saat pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur," ujar AKP Amrozi, Senin (20/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di lapangan, serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan TAF di wilayah Babakan tanpa perlawanan.
"Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan," jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Win berwarna hitam-kuning milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TAF dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKP Amrozi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan stang dalam keadaan terkunci dan, bila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.[]
.jpg)