Kota Bima – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan yang terjadi di sebuah kios di kawasan Amahami. Seorang terduga pelaku berinisial BH (43) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal setelah menerima laporan dari korban.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat," ujar AKP Adhar, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kios milik Rosmania (52) yang berada di kawasan Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang berada di depan kios sambil menggunakan telepon genggam. Ketika hendak menutup kios dan pulang ke rumah, korban mendapati tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari tas tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,6 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasanae Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasilnya, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial BH (43), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, sebagai terduga pelaku.
"Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Opsnal bergerak menuju Lingkungan Tambana, Kelurahan Jatiwangi, dan berhasil mengamankan BH tanpa perlawanan," jelas AKP Adhar.
Dalam pemeriksaan awal, BH mengakui telah mengambil tas milik korban. Ia juga menunjukkan lokasi tempat membuang barang bukti setelah melakukan pencurian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp556 ribu, satu kalung perak, satu cincin perak, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Adhar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga di tempat usaha maupun di lingkungan sekitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.[]
