Lombok Barat – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA setelah Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah keluarganya memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dus penyimpanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," ujar AKP Heddy, Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga berada di wilayah Sekotong Barat.
Petugas kemudian bergerak menuju kawasan pertigaan Desa Pelangan untuk melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, MR sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.620.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku sebelumnya pernah membeli bahan bakar jenis Pertalite di toko milik korban. Dari kunjungan tersebut, ia mengetahui lokasi penyimpanan uang di dalam toko. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian pada dini hari. Sebagian uang hasil kejahatan diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKP Heddy Permana Putra.
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang sistem keamanan seperti CCTV dan memastikan tempat penyimpanan uang maupun barang berharga berada di lokasi yang aman. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.[]
