Sabang – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, sedangkan Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan mengenai implementasi kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, serta pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"Kami ingin memastikan sekaligus mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi agar Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung persoalan strategis yang dihadapi, terutama hambatan regulasi yang paling signifikan, termasuk apakah diperlukan pembentukan regulasi baru," ujar Prof. Syahrizal Abbas.
Ia menegaskan bahwa pengembangan KPBPB Sabang bukan hanya agenda pembangunan ekonomi, tetapi juga bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA.
"Penguatan Kawasan Sabang merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, DPSA., M.B.A., D.E.A., yang juga tergabung dalam tim kajian, mengatakan pihaknya turut menginventarisasi berbagai persoalan terkait implementasi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.
Persoalan tersebut mencakup aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga berbagai hambatan teknis di lapangan.
Menurutnya, seluruh hasil identifikasi akan dirumuskan secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dalam pemaparannya, BPKS menjelaskan perkembangan implementasi Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Sabang periode 2020–2025. BPKS menyebut sektor pariwisata masih menjadi penyumbang terbesar investasi kawasan dengan kontribusi sekitar 82 persen.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat Sabang sebagai pusat perdagangan bebas, pelabuhan internasional, industri maritim, ekonomi kelautan, pusat logistik, serta destinasi pariwisata unggulan yang berdaya saing.
Meski demikian, BPKS mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala mendasar, di antaranya belum adanya lembaga pengampu di tingkat pemerintah pusat pasca pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum harmonisnya sejumlah regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), perlunya penyederhanaan perizinan investasi, serta belum optimalnya pemanfaatan berbagai fasilitas kawasan perdagangan bebas oleh pelaku usaha.
Sebagai solusi, BPKS berharap dukungan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan Aceh, mempercepat pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Dewan Kawasan, mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBA, serta mempercepat penataan aset strategis, seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama pengembangan kawasan adalah masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat pemerintah pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang.
"Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang," ujarnya.
Ia menambahkan, selain penguatan regulasi dan kelembagaan, pembangunan citra positif Aceh sebagai daerah yang aman, kondusif, dan memiliki kepastian hukum menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing KPBPB Sabang sebagai tujuan investasi dan perdagangan internasional.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., menekankan pentingnya dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Pusat melalui penguatan kelembagaan kawasan. Ia juga mendorong agar DPRK Sabang dilibatkan secara aktif dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pengembangan kawasan.
Dari aspek kepabeanan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang menyampaikan bahwa implementasi fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, harmonisasi dan penyempurnaan regulasi dinilai masih diperlukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Bea Cukai juga menilai sektor pariwisata, kemaritiman, dan perdagangan internasional tetap menjadi potensi unggulan yang harus terus diperkuat sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Sabang.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Sabang berpandangan bahwa pengembangan Sabang harus diarahkan melalui visi jangka panjang yang lebih progresif agar mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional.
Untuk mewujudkannya diperlukan pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan konektivitas transportasi, termasuk pembukaan penerbangan internasional langsung, penyelenggaraan event bertaraf internasional, serta promosi pariwisata yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang sebagai forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, melakukan harmonisasi regulasi yang menghambat pengembangan kawasan, menyederhanakan mekanisme perizinan investasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan implementasi MoU Helsinki dan UUPA yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Seluruh hasil identifikasi dan rekomendasi tersebut selanjutnya akan dirumuskan oleh Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diadvokasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.[]
