Aceh Tamiang – Mandor PT Bintang Dua Lima, Sihotang, yang menjadi pelaksana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai nilai anggaran pembangunan huntap yang sebelumnya menuai perhatian.
Sihotang mengakui telah keliru menyebutkan besaran anggaran saat dimintai keterangan oleh anggota DPRK dan pemerintah desa dalam inspeksi sebelumnya.
"Saya salah menyebutkan saat ditanya anggota DPRK dan Kepala Desa. Sesuai ketetapan BNPB, nilai bantuan pembangunan huntap adalah Rp60 juta per unit, bukan Rp55 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, kekeliruan tersebut terjadi karena kondisi fisik yang kelelahan akibat mengejar target penyelesaian pembangunan.
"Saat itu saya tidak fokus karena kelelahan mengejar tenggat pekerjaan. Saya mengira yang ditanyakan adalah perkiraan biaya yang sudah dikeluarkan, sehingga saya menjawab sekitar Rp55 juta lebih. Itu murni kekhilafan saya," katanya.
Meski demikian, Sihotang mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp60 juta per unit masih dirasakan cukup terbatas mengingat harga material bangunan dan biaya operasional terus mengalami kenaikan.
Menurutnya, kenaikan harga semen, pasir, besi, serta bahan bangunan lainnya, ditambah biaya transportasi material ke lokasi proyek dan upah tenaga kerja, membuat biaya pembangunan sering kali melebihi pagu anggaran yang tersedia.
"Jujur, anggaran Rp60 juta pun terasa belum mencukupi. Harga material terus naik, begitu juga biaya angkut dan upah pekerja. Kalau dihitung secara rinci, pengeluaran di lapangan sering kali melebihi anggaran yang ada," jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian nilai bantuan pembangunan huntap pada masa mendatang agar kualitas bangunan dapat lebih optimal.
"Kami berharap ke depan ada penambahan anggaran sehingga mutu bangunan lebih terjamin dan masyarakat benar-benar memperoleh rumah yang layak, aman, dan kokoh untuk ditempati dalam jangka panjang," harapnya.
Menanggapi temuan penggunaan batako yang dinilai kurang berkualitas saat inspeksi sebelumnya, Sihotang menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi dan mengganti material yang tidak memenuhi standar.
Ia memastikan seluruh material yang dinilai tidak layak telah disingkirkan dan tidak lagi digunakan dalam proses pembangunan.
"Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak. Temuan tersebut menjadi evaluasi bagi kami. Kami juga telah menerima teguran dari pemegang hak teknologi Rumah Aman Gempa (RAG) Ferrocement Layer yang tidak mentoleransi kelalaian seperti ini. Bahkan, kami sudah memutus kerja sama dengan pemasok material yang menyediakan batako berkualitas buruk," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pembangunan hunian tetap pascabencana di Aceh Tamiang.
Masyarakat bersama DPRK terus melakukan pengawasan agar pembangunan yang dibiayai negara memenuhi standar kualitas serta memberikan hunian yang aman dan layak bagi para penerima manfaat.[]
