Kutai Timur – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial AY dan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA setelah Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang diduga berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai kurir yang menjalankan peredaran sabu atas arahan AY.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang masih buron.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur saat ini masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
"Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.[]
