Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar apel penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas drainase serta fasilitas umum di Jalan Utama Tungkop, Gampong Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel di Halaman Balai Kota Banda Aceh dan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Forkopimcam, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata kawasan perdagangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, saluran drainase, maupun kelancaran arus lalu lintas.
"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi, termasuk melalui mobil penerangan, dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, masih ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut," ujar Jalaluddin.
Ia mengapresiasi para pedagang yang telah membongkar lapaknya secara mandiri. Sementara bagi yang masih bertahan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi pedagang yang telah membongkar lapaknya secara sukarela. Sedangkan bagi yang masih melanggar, akan dilakukan penertiban agar kawasan ini dapat kembali tertata dengan baik," katanya.
Jalaluddin juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama proses penertiban berlangsung, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Pemko Banda Aceh mengerahkan 201 personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel Kepolisian, delapan personel Kodim, empat personel Polisi Militer, serta empat personel lainnya.
Selain itu, penertiban juga didukung 10 personel Dinas Pemadam Kebakaran beserta satu unit mobil pemadam, 10 personel BPBD, 30 personel Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) yang dilengkapi lima unit truk angkut, 15 personel Dinas PUPR dengan lima unit truk dan satu unit ekskavator, serta unsur Muspika Kecamatan Syiah Kuala bersama perangkat Gampong Kopelma Darussalam sebanyak 15 orang.
Pemko Banda Aceh berharap penataan kawasan Jalan Utama Tungkop dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan keselamatan umum.[]
