Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Perkuat Upaya Penetapan Status Wakaf Blang Padang

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna memperkuat upaya penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah perwakilan Pemerintah Aceh. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.

Dalam pertemuan itu, Fadhlullah menegaskan bahwa kedatangan delegasi Aceh merupakan bagian dari ikhtiar menjaga amanah sejarah dan warisan para leluhur, sekaligus mencari kepastian hukum atas status Lapangan Blang Padang.

Menurutnya, masyarakat dan ulama Aceh berharap proses penetapan status tanah tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan tujuan wakaf.

"Kami datang untuk merawat amanah sejarah dan menjaga warisan para pendahulu. Harapan masyarakat Aceh adalah agar status Blang Padang memperoleh kepastian hukum sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi umat," ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah untuk menelusuri sejarah Blang Padang, termasuk mengirim tim ke Belanda guna meneliti berbagai dokumen dan arsip sejarah.

"Hasil penelusuran tersebut menguatkan bahwa sejak masa Kesultanan Aceh, Blang Padang merupakan alun-alun kerajaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh pemerintah kolonial Belanda. Temuan ini menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinan bahwa kawasan tersebut merupakan aset wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman," katanya.

Fadhlullah menambahkan, aspirasi masyarakat dan para ulama bukan dimaksudkan untuk mengabaikan prosedur hukum, melainkan mendorong penyelesaian administrasi secara sah agar status tanah tersebut memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mekanisme hukum.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita memiliki pemahaman yang sama mengenai status tanah wakaf ini. Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku sehingga solusi terbaik dapat dicapai," ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan komitmennya untuk menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait melalui penyampaian surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum guna mendukung proses penyelesaian status tanah tersebut.

Selain itu, seluruh dokumen dan bahan yang disampaikan Pemerintah Aceh akan dibahas dalam rapat pleno BWI sebagai dasar penyusunan sikap resmi lembaga tersebut.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian status hukum Lapangan Blang Padang, sekaligus memperkuat upaya pelestarian aset wakaf yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan budaya bagi masyarakat Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini