NTB - Kegiatan penertiban lalu lintas yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuahkan hasil yang mengejutkan. Hal ini karena, selain menindak pelanggaran berlalu lintas, dalam operasi yang digelar di Jalan Soekarno-Hatta, pada
Rabu (22/7/2026) sore, juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Seorang pemuda berinisial AD, warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, diamankan setelah petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu saat pemeriksaan kendaraan,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas IPTU Pulung Anggara Surya Putra.
IPTU Pulung menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan razia kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai AD karena tidak menggunakan helm sebagaimana diwajibkan dalam peraturan lalu lintas.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan terlihat panik dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian segera melakukan penggeledahan awal sesuai prosedur,” jelas Kasat Lantas Polres Bima Kota.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan terduga. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Raptor.
Selain satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, petugas juga mengamankan satu korek api, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh terduga.
“Mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, Kanit Turjawali Satlantas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas IPTU Pulung.
Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta membawa terduga beserta barang bukti ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan.
“Saat ini AD beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga shabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan,” tandas IPTU Pulung.
Polres Bima Kota terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.[]
