![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: BPMI Setpres |
JAKARTA – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral.
Pemerintah telah menerima pengunduran diri tersebut dan memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan tanpa mengganggu stabilitas kebijakan moneter.
Presiden Prabowo Subianto langsung memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sekaligus mengambil langkah administratif untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Bapak Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo kepada media, Senin (27/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur BI sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan tersebut dilakukan agar seluruh kebijakan dan operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal, terutama dalam menjaga stabilitas moneter serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
"Pemerintah memastikan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Koordinasi dengan Bank Indonesia akan terus dilakukan dalam menjaga stabilitas moneter, stabilitas fiskal, serta mendukung kebijakan ekonomi nasional," katanya.
Pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya di Bank Indonesia yang berlangsung selama sekitar tujuh tahun.
Sementara itu, pemerintah menyatakan proses penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
