Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, Empat Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu," ujar Kombes Pol. Arisandi.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengirimkan data kendaraan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu sesuai identitas yang diterima sebelum diserahkan kepada pemesan.

"Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta," jelas Arisandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen palsu, sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, lembar notice pajak yang diduga palsu, serta bukti percakapan transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP terhadap pembuat dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP terhadap pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan huruf b KUHP terhadap pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

"Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal," tegasnya.

Polda NTB menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini