Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus budidaya ganja di kawasan perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja di lokasi tersebut.
Tersangka merupakan warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dan sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah areal perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan.
Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter dengan berat bruto mencapai 10.750 gram. Seluruh tanaman tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Langsa terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, menyusun berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[]
