Lombok Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sebagai hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur dalam upaya menekan angka tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) dan AS (36), keduanya warga Kecamatan Terara, serta LIP (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara dan tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Kecamatan Terara, AS (36), warga Kecamatan Terara, dan LIP (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat," ujar IPTU Lalu Rusmaladi dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, dan Honda Vario.
Menurut IPTU Lalu Rusmaladi, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim selanjutnya bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti," katanya.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Desa Rarang, Dusun Salang, Desa Suradadi, sebuah rumah di Dusun Kebon Daya, Desa Terara, serta di Dusun Kebon Dile, Desa Rarang. Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku. Barang tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor hingga kini belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Timur. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut," tutup IPTU Lalu Rusmaladi.[]
