Lombok Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, serta senjata api dinas.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), aman, tertib, dan akuntabel. Pemeriksaan juga melibatkan Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lombok Utara.
Kasat Tahti Polres Lombok Utara, Ipda Hukman Nazri, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan ruang tahanan, tertibnya administrasi barang bukti, serta kesiapan sarana pendukung, termasuk pengelolaan senjata api dinas.
"Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Kapolda NTB agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, maupun sarana pendukung lainnya. Tujuannya memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ipda Hukman Nazri.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kondisi fisik ruang tahanan, melakukan razia badan terhadap seluruh tahanan, serta mengecek barang bawaan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.
Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap sistem pengelolaan barang bukti, mulai dari mekanisme penitipan, pelabelan, pencatatan, hingga penyimpanan. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga keutuhan, keamanan, dan nilai pembuktiannya selama proses hukum berlangsung.
"Seluruh barang bukti, baik kendaraan, dokumen, maupun barang bukti perkara narkotika, harus tersimpan secara aman dan terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan rutin menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah kerusakan maupun kehilangan barang bukti," jelasnya.
Pengawasan juga mencakup pemeriksaan administrasi, kelengkapan, serta kondisi penyimpanan senjata api dinas yang digunakan personel. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penyimpanan senjata api telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan fungsi pengawasan internal melalui Siwas dan Sipropam. Langkah ini sekaligus memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui penguatan sistem pengawasan internal ini, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang berintegritas, profesional, dan selaras dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Ipda Hukman Nazri.[]
