Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Selasa (21/7/2026).
Pengecekan dilakukan setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Sumbawa Barat bersama unsur TNI dan Pemerintah Desa Seloto langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Lokasi yang diperiksa berada di kawasan Jorok Bu, Dusun Lenang Lateh, Desa Seloto. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sejumlah warga menduga material hasil penggalian diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Dompu untuk selanjutnya diproses. Dugaan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga mereka meminta aparat penegak hukum memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.
Di lokasi, pihak yang melakukan aktivitas menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan kegiatan land clearing atau pembersihan lahan. Namun, sebagian warga menilai aktivitas tersebut mengarah pada kegiatan pertambangan karena terdapat proses penggalian menggunakan alat berat disertai pengangkutan material ke luar daerah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman Rinaldi, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
"Benar, anggota kami sudah turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Desa Seloto. Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang terparkir," ujar Iptu Firman Rinaldi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meminta kepolisian memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri dokumen perizinan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mendalami apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku atau terdapat unsur pelanggaran hukum," tegasnya.
Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, aktivitas yang dilaporkan masih berstatus dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.[]
