Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Sinergi dengan DJP Bersifat Edukatif

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. 

Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebatas mendukung fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), menyusul berkembangnya berbagai persepsi mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Johnny.

Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. 

Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, serta menghimpun dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Bhabinkamtibmas memiliki tugas membangun kemitraan dengan masyarakat serta menjadi penghubung informasi di wilayah binaannya. Karena itu, kerja sama dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.

Johnny menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas tidak boleh dimaknai sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai pihak yang melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, koordinasi antara DJP dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta, pada kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak.

Polri berharap masyarakat memahami bahwa setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dengan kementerian dan lembaga demi kepentingan masyarakat dan negara, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," jelas Johnny.

Ia juga berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Adapun urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini