Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian di Toko, Residivis Diamankan Beserta Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Opsnal Unit Reskrim) Polsek Ampenan, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Sekarbela. Seorang pria berinisial Y (21), warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, diamankan pada Selasa (21/7/2026).

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah petugas berhasil mengidentifikasi keberadaannya melalui hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis penyidik, serta keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Swasembada, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui lantai dua dengan cara membobol jendela menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai dasar dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di etalase serta meja kasir.

"Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Muhammad Ryanto, Rabu (22/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu. Barang bukti yang disita antara lain peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian serta belasan bungkus rokok yang belum sempat diperjualbelikan.

"Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa Y merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa," ungkap Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, Y dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Ampenan mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan sistem pengamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi dengan baik saat ditinggalkan.

"Masyarakat kami imbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," tutup AKP Muhammad Ryanto.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini