Aceh Tamiang – Dedikasi personel Polsek Kota Kuala Simpang, Polres Aceh Tamiang, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapat apresiasi.
Meski waktu telah menunjukkan pukul 03.15 WIB dini hari, petugas tetap memberikan pelayanan secara profesional dengan menuntaskan proses penerimaan laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan seorang warga.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 24–25 Juli 2026, di kawasan Jalan S. Parman, Kota Kuala Simpang.
Seorang perempuan berinisial E, warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, diduga menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka pada bagian hidung dan tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial D, warga Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi di antara keduanya. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Korban kemudian mendatangi Mapolsek Kota Kuala Simpang sekitar pukul 00.15 WIB untuk membuat laporan polisi.
Meski berlangsung hingga dini hari, personel yang bertugas tetap melayani proses penerimaan laporan, pemeriksaan awal, serta pengambilan keterangan secara ramah, teliti, dan profesional hingga seluruh tahapan selesai sekitar pukul 03.15 WIB.
Pelayanan yang diberikan menunjukkan komitmen Polsek Kota Kuala Simpang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengenal batas waktu. Setiap laporan yang diterima ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut melalui penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta peristiwa serta menentukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.[]
