Polsek Mataram Selesaikan Sengketa Warisan Dua Saudara Lewat Restorative Justice

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Perselisihan keluarga yang dipicu sengketa harta warisan antara dua saudara kandung di Lingkungan Belatung, Kelurahan Pagutan Barat, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.

Proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Mataram pada Rabu malam (22/7/2026) membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tanpa melanjutkan proses hukum.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan proses problem solving tersebut difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat, AIPDA Adhar, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan.

"Benar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat, AIPDA Adhar, memfasilitasi proses mediasi di Mapolsek Mataram hingga kedua belah pihak yang merupakan saudara kandung akhirnya sepakat berdamai," ujar AKP Amrozi Hamidi, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perselisihan bermula pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WITA di Gang Tunjung, Lingkungan Belatung. Saat itu, salah satu pihak berinisial ING mendatangi saudaranya, IKS, untuk meminta persetujuan penandatanganan dokumen penjualan hak warisan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui.

Perbedaan pandangan terkait pembagian harta warisan kemudian berkembang menjadi adu argumen. Situasi yang semula hanya berupa perdebatan akhirnya memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mataram.

Merespons laporan itu, Bhabinkamtibmas segera mempertemukan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.

"Melalui komunikasi yang persuasif serta mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif," kata Kapolsek.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam pertemuan itu, pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada saudaranya. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada, sehingga pihak pertama memutuskan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perjanjian damai sebagai dasar penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.

Selain memfasilitasi perdamaian, petugas juga memberikan pembinaan kepada kedua pihak agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga serta menghindari ucapan maupun tindakan yang berpotensi memicu konflik di kemudian hari.

AKP Amrozi menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi efektif dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

"Yang terpenting bukan hanya persoalannya selesai, tetapi hubungan persaudaraan di antara keduanya tetap terjaga. Kami berharap kesepakatan damai ini menjadi awal yang baik untuk mempererat kembali hubungan keluarga mereka," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini