Polsek Sape Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Bima – Kepolisian Sektor (Polsek) Sape, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti, Rabu (22/7/2026).

Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Syuaib.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Faturrahman (17), seorang pelajar asal Dusun Wodi, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Sementara itu, terduga pelaku berinisial RA (23), warga Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Sape.

AKP Sirajuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026 ketika korban menggadaikan satu unit sepeda motor Honda CRF miliknya kepada RA dengan nilai Rp4.500.000.

Namun, saat korban hendak menebus kendaraan tersebut pada Maret 2026, RA mengaku sepeda motor itu telah digadaikan kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

"Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban. Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan," ujar AKP Sirajuddin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sape.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Sape memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Rasabou. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kembali kepada seseorang di Desa Melayu, Kecamatan Sape.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal menuju lokasi tempat kendaraan digadaikan. Hasil penyelidikan mengungkap sepeda motor Honda CRF tersebut berada di tangan seorang warga bernama Rahmat Afandi setelah diterima melalui transaksi gadai senilai Rp6.000.000.

Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih bernomor polisi EA 9845 dengan nomor rangka MH1KD1119PK424294 dan nomor mesin KD11E-1423524.

"Proses pengamanan kendaraan berlangsung dengan disaksikan aparat Pemerintah Desa Melayu sebelum selanjutnya dibawa ke Polsek Sape sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," ungkap AKP Sirajuddin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun penitipan kendaraan. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana," pungkas AKP Sirajuddin.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini