Satresnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 54,71 Gram Sabu, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026), polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH beserta barang bukti sabu seberat bruto 54,71 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Barat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di rumah terduga pelaku berinisial SH di Kelurahan Rabadompu Barat," ujar AKP Jahyadi.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan SH dan melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi umum dari masyarakat serta anggota kepolisian untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 54,71 gram," ungkap AKP Jahyadi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TS. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju rumah TS di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di lokasi kedua dengan disaksikan saksi umum setempat, petugas tidak menemukan terduga TS maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Jahyadi.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sejumlah langkah lanjutan telah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap terduga, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, pemeriksaan saksi dan terduga, pengembangan berdasarkan hasil interogasi, hingga penyusunan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terduga SH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Rabadompu dan sekitarnya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegasnya.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini