ACEH TIMUR – SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh menyatakan komitmennya mengawal proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu keprihatinan masyarakat karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Ketua SEKBER Aceh Relawan Mualem–Dek Fadh, Muhammad Kusyasyi, yang akrab disapa Pangeran, mengecam keras dugaan tindak kekerasan tersebut. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Aceh. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan perlakuan yang layak dari orang dewasa,” ujar Pangeran, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan, SEKBER Aceh bersama Aliansi Jurnalis SEKBER Aceh telah menerjunkan tim relawan dan tim pers untuk memantau perkembangan kasus serta mengawal jalannya proses hukum.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa masyarakat Aceh memiliki marwah dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijaga. Jangan sampai ada kesan seseorang dapat bertindak semena-mena terhadap pihak yang lemah. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara layak,” tegasnya.
Pangeran juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan korban dan memproses perkara sesuai prosedur hukum. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah.
“Perlindungan anak dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas. Anak di bawah umur harus mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk dari segala bentuk eksploitasi maupun kekerasan,” katanya.
Korban IR diketahui telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Setelah laporan diterima, korban menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.
Selama proses pemeriksaan, korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Akbar Rafsanzani, S.H., dan Irfan Hutagalung, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Tim pendamping menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban.
SEKBER Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Timur, serta berbagai lembaga, organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial.
Meski sempat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong, pihak pendamping menilai proses hukum tetap harus berjalan mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses penyidikan.
SEKBER Aceh menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.
“SEKBER Aceh peduli. Hukum tidak boleh tumpul ke bawah. Setiap insan memiliki hak hidup dan hak untuk diperlakukan secara bermartabat sesuai nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Muhammad Kusyasyi.[]
