1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepri Dimusnahkan, Selamatkan 6,49 Juta Jiwa

Editor: Syarkawi author photo

 


Batam, Kepulauan Riau — Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (TNI AL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara yang berhasil digagalkan aparat gabungan. Pengungkapan kasus tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (9/8/2026).

Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Barang bukti tersebut diamankan dari kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026 yang mendeteksi dugaan rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL, serta BIN.

Sinergi lintas lembaga tersebut memungkinkan aparat memantau pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Indonesia.

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan masuknya hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga Rp2,1 triliun. Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.

Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga karena zat tersebut saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika.

Meski demikian, ketamin memiliki potensi disalahgunakan dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran cairan vape yang dapat membahayakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak melalui instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya.

Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.

Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin, sekaligus merespons perkembangan modus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Keberhasilan operasi terpadu ini menjadi momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sinergi BNN bersama TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait menunjukkan bahwa upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya membutuhkan kekuatan bersama.

Kolaborasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap lintas negara sekaligus melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini