![]() |
| Ilustrasi petugas menunjukkan emas. Foto: Reuters/Leonhard Foeger |
JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal lintas negara yang diduga mengirim barang tersebut ke Dubai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua warga negara (WN) India di dua apartemen berbeda di Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Kedua WN India tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan emas internasional. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas penyelundupan, termasuk emas yang disembunyikan menggunakan pakaian yang telah dimodifikasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan, kedua WN India diamankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajarannya.
“ Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan dua WNA India sesuai paspor yang ada, kami sita,” ujar Irhamni kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WN India tersebut.
Diduga Akan Dikirim ke Dubai
Irhamni mengungkapkan, emas tersebut diduga akan diselundupkan ke Dubai. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena polisi menduga jaringan tersebut melibatkan sejumlah pelaku lain.
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” kata Irhamni.
Salah satu modus yang tengah didalami penyidik adalah menyembunyikan emas di balik pakaian yang telah dimodifikasi. Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan barang agar dapat melewati proses pengiriman ke luar negeri.
Polisi kini masih menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, hingga peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
Koordinasi dengan Kedutaan India
Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait penanganan kedua WN India yang telah diamankan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap keduanya, termasuk kemungkinan menjalani proses hukum dan penahanan di Indonesia atau tindakan keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia atau deportasi,” ujar Irhamni.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan emas lintas negara.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta seluruh mata rantai jaringan tersebut.[]
