![]() |
| Kombes Pol. Joko Krisdiyanto Kabid Humas Polda Aceh |
BANDA ACEH – Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dituangkan dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya peluru rekoset yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Untuk Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang meminta seluruh personel Polda Aceh dan jajaran untuk tidak mencoba menggunakan, terlebih terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Termasuk di dalamnya narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Menurut Joko, setiap personel yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan terancam sanksi tegas, termasuk PTDH.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh juga akan meningkatkan pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh untuk memastikan lingkungan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh.[]
