ACEH TAMIANG – Persoalan hak ketenagakerjaan yang diadukan sejumlah eks pekerja PT Patisari kepada DPRK Aceh Tamiang memasuki tahap baru. Para eks pekerja mengaku memiliki riwayat bekerja di perusahaan tersebut sejak 1996 hingga 2016, sebelum hubungan kerja mereka kemudian dialihkan kepada Koperasi Wassalam dengan pola yang mereka sebut sebagai outsourcing.
Pengaduan tersebut mendapat perhatian Komisi IV DPRK Aceh Tamiang. Dewan berencana memanggil PT Patisari dan Koperasi Wassalam untuk meminta penjelasan serta menggali lebih jauh persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Sekretaris DPC K-Sarbumusi Aceh Tamiang, Saiful Lubis, saat mendampingi perwakilan eks pekerja mengadu ke DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/8/2026), mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, terutama terkait masa kerja dan pemenuhan hak ketenagakerjaan.
Saiful menyebut para eks pekerja mempertanyakan kejelasan penghitungan masa kerja yang mereka klaim berlangsung sejak 1996 hingga 2016, ketika hubungan kerja kemudian dialihkan kepada Koperasi Wassalam.
“Ini patut diduga seperti perbudakan modern. Pasalnya, dalam proses pengalihan tersebut, persoalan masa kerja para pekerja tidak pernah dibicarakan secara jelas dengan perusahaan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu hal yang mereka persoalkan ketika menuntut kejelasan hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon,” ujar Saiful.
Menurutnya, masa kerja yang panjang tersebut merupakan bagian penting yang harus diperjelas dalam proses penyelesaian persoalan. Para eks pekerja berharap riwayat kerja mereka menjadi pertimbangan dalam pembahasan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut.
Tak Hanya Persoalan Pesangon
Persoalan yang diadukan para eks pekerja tidak hanya menyangkut besaran pesangon. Sejumlah hal mendasar juga perlu diperjelas, di antaranya status hubungan kerja saat terjadi pengalihan, pihak yang bertanggung jawab atas masa kerja sebelumnya, dasar hukum pengalihan hubungan kerja, serta mekanisme penghitungan hak pekerja setelah pengalihan.
Untuk itu, dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, mekanisme pengalihan kepada Koperasi Wassalam, hingga bukti pembayaran hak ketenagakerjaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dan diklarifikasi.
Jika terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan, para eks pekerja berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang berlaku.
Adapun tudingan mengenai “perbudakan modern” masih merupakan pernyataan dari pihak pendamping dan eks pekerja.
Tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti dan masih perlu diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan instansi yang berwenang.
Sebelumnya Diadukan ke Disnaker
Sebelum menyampaikan pengaduan kepada DPRK Aceh Tamiang, persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Namun, para eks pekerja menilai belum memperoleh kejelasan penyelesaian seperti yang diharapkan sehingga persoalan tersebut kemudian dibawa ke Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Pengaduan ke DPRK diharapkan menjadi momentum untuk mempertemukan para pihak dan mengurai secara terbuka riwayat hubungan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan yang masih dipersoalkan.
DPRK Jadwalkan Pemanggilan
Merespons pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syafrudin, didampingi anggota DPRK M. Yunus dan Aswad, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Patisari dan Koperasi Wassalam.
“Kita menerima keluhan dari para eks pekerja. Agar persoalan ini jelas dan hak para pekerja bisa diselesaikan, kita akan menjadwalkan pemanggilan kepada PT Patisari dan juga Koperasi Wassalam,” ujar Syafrudin.
Ia berharap pemanggilan tersebut dapat menjadi forum untuk menggali secara rinci kronologi hubungan kerja, dokumen pengalihan, status para pekerja, serta dasar penghitungan hak yang selama ini dipersoalkan.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan dan Koperasi
Hingga berita ini ditayangkan, PT Patisari maupun Koperasi Wassalam belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan para eks pekerja.
Kedua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi masing-masing mengenai hubungan kerja, proses pengalihan, serta pemenuhan hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status masa kerja dan hak-hak para eks pekerja dapat memperoleh kepastian.
Para eks pekerja berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang tidak berhenti pada proses pemanggilan, tetapi menghasilkan penyelesaian konkret terkait status masa kerja, pihak yang bertanggung jawab, serta pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.[]
