Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Tantangan Melafalkan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Editor: Syarkawi author photo

 

Salah satu tersangka kasus hafalan Al-Quran berhadiah miras. Foto: Okezone

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol yang terjadi saat festival musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Dari empat tersangka tersebut, dua orang telah ditangkap dan ditahan. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kegiatan yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah pihaknya menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M,” kata Iman, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang bertugas sebagai pembawa acara (host) diduga terlibat dalam interaksi di depan salah satu booth. Sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan itu selanjutnya tersebar melalui sejumlah akun media sosial hingga memicu reaksi dan laporan dari masyarakat.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026). Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi. Mereka berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi ketika kegiatan berlangsung.

Selain itu, penyidik menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penyidik akan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Polisi juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Para ahli yang akan dilibatkan antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang dapat menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kegiatan yang menjadi sorotan publik, termasuk peran masing-masing pihak serta aspek hukum yang dapat dikenakan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol beredar luas di media sosial. 

Polda Metro Jaya kini masih mendalami seluruh fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini