Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Kanwil Ditjenpas Sulbar Dorong Pemidanaan Humanis

Editor: Syarkawi author photo

 


MAMUJU – Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial terus diperkuat di Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menghadiri pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial yang digagas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas institusi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, Said Mahdar bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan unsur terkait membahas berbagai aspek strategis, mulai dari mekanisme pelaksanaan dan monitoring, pola koordinasi antarinstansi, hingga penguatan peran masing-masing lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Said Mahdar menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. 

Menurutnya, koordinasi tidak hanya penting untuk memastikan aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan bagian dari perkembangan sistem pemidanaan yang menempatkan aspek kemanusiaan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Said Mahdar.

Keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sulbar dalam forum tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen untuk membangun kolaborasi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial, diharapkan tercipta pola koordinasi yang lebih solid antara Kejaksaan, Ditjenpas, dan instansi terkait. 

Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat berlangsung secara terukur, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Pidana kerja sosial tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku sekaligus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. 

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia yang semakin menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif. Seluruh pihak menyatakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi serta mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan terbentuknya Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial, Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun pola koordinasi lintas institusi yang semakin kuat. 

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial sehingga pelaku dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini