![]() |
| Foto: Dok. KPA Luwa Nanggroe |
BANDA ACEH — Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, merespons ketegangan yang muncul dalam aksi pengibaran bendera serta insiden perusakan sejumlah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belakangan memicu polemik di Aceh.
Umar meminta pemerintah pusat dan masyarakat melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, berbagai ketegangan yang muncul tidak semestinya hanya dipandang sebagai bentuk makar atau ancaman terhadap keutuhan wilayah, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks sejarah, persoalan hak masyarakat, serta kekecewaan yang dinilai telah terakumulasi.
“Setiap raja, sultan, dan pemimpin masyarakat adat di Nusantara, khususnya di Aceh, memiliki akar sejarah panjang serta ikatan perjanjian yang lahir jauh sebelum republik ini berdiri,” kata Umar, Minggu (16/8/2026).
Menurut Umar, proses terbentuknya negara modern dan integrasi wilayah ke dalam Republik Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah yang panjang. Ia menilai sejumlah kesepakatan dan janji historis perlu terus dikaji dan dihormati sebagai bagian dari perjalanan kebangsaan.
Ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat dan wilayah adat yang, menurutnya, selama berabad-abad menjadi ruang hidup sekaligus bagian penting dari kebudayaan masyarakat Aceh.
Umar menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan pendekatan yang mengedepankan keadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.
“Ketika masyarakat adat mempertanyakan haknya, mereka justru sering dianggap mengganggu atau melawan kedaulatan negara, padahal mereka hanya menagih apa yang menjadi warisan leluhurnya,” ujarnya.
Minta Persoalan Aceh Dilihat dari Akar Masalah
Umar mengatakan eskalasi ketidakpuasan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi seruan perlawanan maupun munculnya sentimen pemisahan diri harus dikaji secara objektif hingga ke akar persoalannya.
Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan persoalan hak masyarakat adat maupun berbagai janji politik yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
“Keutuhan sebuah negara sejatinya tidak akan pernah bisa dipertahankan hanya dengan pendekatan kekuasaan militeristik atau hegemoni politik semata, tetapi harus dirawat dengan keadilan yang hakiki. Sebab, ketika keadilan itu hilang dari ruang publik, maka secara alamiah, rasa memiliki dan kebanggaan terhadap negara pun akan perlahan terkikis habis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar mengkritik tata kelola dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Aceh. Ia menilai masyarakat Aceh harus memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya.
Ia juga menyoroti pola hubungan pemerintah pusat dengan masyarakat Aceh dalam penanganan persoalan sosial dan kebencanaan yang menurutnya tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek.
“Bantuan kemanusiaan saat bencana seolah hanya menjadi instrumen pragmatis; sebuah cara untuk menukar sekarung beras dengan hak eksploitasi kekayaan alam warisan leluhur kami, tanpa sedikit pun menjunjung tinggi nilai-nilai adat maupun orientasi kesejahteraan riil rakyat di Aceh pada khususnya,” katanya.
Singgung MoU Helsinki
Umar kemudian menyinggung kembali posisi dan makna Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh.
Menurutnya, MoU Helsinki seharusnya menjadi pijakan untuk membangun masa depan Aceh yang damai, adil, dan bermartabat.
Namun, ia menilai dinamika yang terjadi belakangan menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu diselesaikan bersama.
“MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman, namun kini rakyat Aceh telah memperlihatkan wujud nyata dari ketidaksepahaman dalam bingkai yang selama ini diklaim sebagai perdamaian. Harus diakui dan disadari bersama, Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Umar.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, menghormati hukum, serta mencari solusi atas berbagai persoalan Aceh dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian.[MITRABERITA.NET]
