KPT Banda Aceh Temui Kapolda Aceh, Bahas Pemberantasan Narkoba dan Penguatan e-Berpadu

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, M.Hum, menemui Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Aceh, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kedua pimpinan aparat penegak hukum di Aceh untuk bertukar pikiran sekaligus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana narkotika serta penerapan sistem administrasi perkara pidana secara elektronik melalui e-Berpadu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, KPT Banda Aceh didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Firmansyah, SH, MH, Hakim Tinggi Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs. Effendi, SH.

Sementara Kapolda Aceh didampingi sejumlah pejabat utama Polda Aceh, di antaranya Dirintelkam, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Karokum.

Dalam pembahasan mengenai pemberantasan narkoba, Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk memburu dan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.

“Siapa pun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,” tegas Kapolda Aceh.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Aceh tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkotika.

Sejalan dengan hal tersebut, KPT Banda Aceh menegaskan bahwa lembaga peradilan di Aceh juga tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba sepanjang unsur pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Semuanya, jika terbukti secara sah dan meyakinkan, akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh,” ujar KPT Banda Aceh.

Selain pemberantasan narkoba, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

KPT Banda Aceh mengajak jajaran Polda Aceh untuk terus memperkuat sinergi dalam penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu), khususnya seiring dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.

“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online, maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ajak Sutio.

Sutio merupakan KPT Banda Aceh yang baru dilantik pada 3 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar transformasi digital dalam proses penanganan perkara pidana dapat berjalan optimal.

Penerapan e-Berpadu di Aceh melibatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam proses pelimpahan dan administrasi perkara pidana secara elektronik. 

Sistem tersebut mendukung koordinasi antara lembaga peradilan umum, peradilan militer, hingga Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara jinayat di Aceh.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, menjelaskan bahwa penerapan e-Berpadu memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam memangkas tahapan birokrasi dan mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik.

Menurutnya, dokumen perkara dapat disampaikan secara digital sehingga koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain mempercepat proses administrasi perkara, penerapan e-Berpadu juga dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan administrasi perkara pidana.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan lembaga peradilan, diharapkan proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini