Pendiri MFF Syndicate Apresiasi Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba hingga ke Internal

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika di Aceh. 

Meski belum genap 50 hari memimpin Polda Aceh, Ruddi dinilai telah menunjukkan ketegasan melalui sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar.

Menurut Fauzan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir. Upaya tersebut harus menyasar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan yang menopang bisnis narkotika. 

Di sisi lain, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan.

Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang dihadapi Aceh. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41).

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

Fauzan menilai pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar sekaligus memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan langkah strategis.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis narkotika.

“Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan,” ujarnya.

Fauzan juga menilai pendekatan tersebut relevan dengan pengalaman Ruddi Setiawan dalam menangani persoalan narkotika. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Aceh, Ruddi pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh.

Pengalaman tersebut, kata Fauzan, menjadi modal penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi dan pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga.

“Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat,” kata Fauzan.

Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan turut mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap pembenahan internal.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31) yang terlibat penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berasal dari luar institusi, tetapi juga harus diantisipasi dari internal.

Fauzan menegaskan, penindakan terhadap jaringan narkotika dan pembenahan internal merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. 

Pemberantasan narkoba akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Sebaliknya, ketika aparat mampu menindak jaringan narkotika sekaligus menjaga integritas institusinya, kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai akan semakin kuat.

Fauzan juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh yang sejak awal kepemimpinannya berupaya menyatukan arah kerja Polda Aceh bersama seluruh Polres dan Polresta melalui Commander Wish. 

Pedoman tersebut diarahkan untuk menyatukan visi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Aceh.

“Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

MFF Syndicate berharap momentum awal kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat menjadi titik balik bagi Aceh dalam membangun model pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif.

Model tersebut mencakup ketegasan terhadap jaringan eksternal, pembenahan internal, penguatan penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, pendekatan berbasis intelijen, serta pencegahan yang dilakukan secara konsisten.

“Kami berharap Kapolda Ruddi Setiawan tidak bekerja sendirian. Publik Aceh harus menjadi mitra kepolisian. Keberanian masyarakat memberikan informasi, profesionalisme aparat menindaklanjutinya, dan transparansi proses hukum harus menjadi tiga mata rantai yang saling menguatkan. Jika itu berjalan, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk memutus mata rantai narkoba secara sistematis,” pungkas Fauzan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini