ACEH TAMIANG — PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kematian seekor gajah Sumatera di areal perkebunan perusahaan, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Manajemen PT MPLI menegaskan hingga kini penyebab kematian satwa dilindungi tersebut belum dapat dipastikan. Perusahaan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Hal itu disampaikan Manager PT MPLI, Nirman Syahputra, Kamis (13/8/2026).
Nirman mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kematian gajah, termasuk memastikan apakah satwa tersebut mati secara alami atau akibat faktor lainnya.
“Gajah ditemukan mati di areal perkebunan PT MPLI itu benar. Namun, penyebab kematiannya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BKSDA. Terkait dugaan keracunan, kami pastikan tidak ada kaitannya dengan PT MPLI,” ujar Nirman.
Ia menegaskan perusahaan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian gajah sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, PT MPLI menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BKSDA Aceh dan aparat penegak hukum agar fakta mengenai penyebab kematian satwa dapat diketahui secara objektif.
Menurut Nirman, hasil pemeriksaan ilmiah sangat penting untuk menghindari munculnya kesimpulan sepihak maupun dugaan yang belum memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
PT MPLI Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Liar
Nirman juga menegaskan komitmen PT MPLI terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.
“PT MPLI mendukung proses penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang. Kami berharap hasil pemeriksaan BKSDA nantinya dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian gajah tersebut,” katanya.
Kematian gajah tersebut menjadi perhatian publik dan perlu diungkap secara transparan. Hasil pemeriksaan resmi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai faktor penyebab kematian satwa tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan atau paparan zat beracun, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang tudingan yang tidak berdasar.
Saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi BKSDA Aceh serta proses penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab kematian gajah tersebut dan memastikan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi dari pihak yang berwenang.[]
