![]() |
| Dr. Taqwaddin Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh |
BANDA ACEH — Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin, meminta seluruh pihak menjaga perdamaian Aceh yang telah terwujud melalui kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin merespons situasi yang sempat memanas pada acara Zikir Akbar dalam rangka memperingati 21 tahun Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Taqwaddin, perdamaian Aceh merupakan hasil perjuangan panjang yang tidak boleh disia-siakan. Konflik yang berlangsung selama puluhan tahun telah menimbulkan korban jiwa, pertumpahan darah, serta penderitaan masyarakat.
Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM kemudian dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegas Taqwaddin, Minggu (16 Agustus 2026 ).
Ia menekankan, pengalaman pahit selama konflik harus menjadi pelajaran sejarah bagi seluruh masyarakat Aceh, terutama generasi muda, agar perdamaian yang telah dibangun tidak kembali ternoda oleh konflik.
“Bagi saya, demi MoU Helsinki, damai harga mati. Mari kita sejahterakan warga Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Taqwaddin menilai, tantangan utama Aceh saat ini bukan lagi persoalan separatisme, melainkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Menurutnya, pembangunan Aceh harus diarahkan pada terciptanya lapangan kerja yang luas, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan pendapatan masyarakat.
“Persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi isu separatisme, tetapi masalah kesejahteraan yang belum tumbuh secara optimal. Jangan sampai kesejahteraan hanya dinikmati segelintir elite, sementara masyarakat kebanyakan masih hidup dalam kemiskinan,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi khusus Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang memberikan ruang lebih besar untuk mengembangkan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Paradoksnya, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masih menghadapi persoalan kemiskinan. Ini tidak boleh dibiarkan. Harus segera diupayakan pembangunan yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Karena itu, Taqwaddin mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan membuka peluang kerja seluas-luasnya agar masyarakat memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, ia meminta berbagai hambatan birokrasi yang menghambat pembangunan harus dibenahi. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus diperkuat agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jika ada yang terbukti melakukan korupsi, harus diproses sesuai hukum, termasuk pidana penjara, denda, pembayaran uang pengganti, serta perampasan aset untuk negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Taqwaddin, yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Ia kembali mengingatkan bahwa menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perjalanan Aceh ke depan.
“Damai harus kita jaga bersama. Setelah damai terwujud, tugas kita adalah memastikan perdamaian itu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh,” tutupnya.[]
