![]() |
| Ilustrasi napi melarikan diri. (Foto: Google.com) |
PANGKEP — Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika melarikan diri dari Kantor Polsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Insiden tersebut berujung pada pencopotan Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Abdul Samad, dari jabatannya.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena Abdul Samad dinilai tidak profesional dalam menangani perkara setelah seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika berhasil melarikan diri dari kantor polisi.
“Untuk pencopotan Bapak Kapolsek Kalmas, hal itu dikarenakan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus. Ada satu orang yang melarikan diri dan masih diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kalmas,” kata Imran kepada detikSulsel, Rabu (12/8/2026).
Pencopotan Abdul Samad disampaikan langsung oleh Kapolres Pangkep, AKBP Aditiya Pradana, saat berada di Pulau Kalu-Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Ahad (9/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pulau Kalu-Kalukuang yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, kasus kaburnya terduga pelaku masih dalam penanganan internal Polres Pangkep. Mantan Kapolsek Liukang Kalmas bersama salah seorang anggotanya menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tahanan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan anggota dalam insiden tersebut.
“Kapolsek Kalmas beserta anggotanya masih diperiksa di Seksi Propam. Itu masih didalami,” ujar Imran.
Berawal dari Penangkapan Tujuh Orang
Dilansir Detikcom, Kasus tersebut bermula ketika polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Pulau Kalmas pada Selasa (28/7/2026).
Dari tujuh orang tersebut, enam orang kemudian diamankan polisi, sementara satu orang lainnya sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada petugas.
Namun, saat berada di Polsek Liukang Kalmas untuk menunggu kapal menuju Pangkajene, terduga pelaku tersebut justru berhasil melarikan diri.
Enam orang lainnya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari enam orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti sabu. Masing-masing tersangka berinisial D dengan tiga sachet sabu dan H dengan satu sachet sabu.
Sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka saat proses penangkapan.
Polisi juga telah menetapkan terduga pelaku yang melarikan diri tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Pangkep memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan menangkap kembali yang bersangkutan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian internal Polres Pangkep. Selain mengejar terduga pelaku yang masih buron, pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Liukang Kalmas dan anggotanya masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.[]
