Jakarta — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang digelar pada Oktober 2025.
Saat operasi sebelumnya, Muhammad Ridwan diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, sejumlah logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api. Dalam penindakan tersebut, yang bersangkutan melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Operasi gabungan kali ini diawali dengan apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi, tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi target operasi di kawasan Kampung Bahari.
Selain memburu Muhammad Ridwan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik dua bandar narkotika lainnya, yakni A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain garasi dan kediaman Muhammad Ridwan di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok.
Operasi tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Kampung Bahari.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah warga melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas.
Untuk mengendalikan situasi dan mengamankan perimeter operasi, petugas kemudian menggunakan gas air mata secara terukur hingga kondisi kembali terkendali.
Setelah situasi aman, tim gabungan melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selain menangkap Muhammad Ridwan, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peran masing-masing dalam jaringan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Barang bukti antara lain dua unit kendaraan, yakni BMW X1 berwarna putih dan Mitsubishi Xpander berwarna hitam, serta sejumlah peralatan berupa timbangan digital, perangkat CCTV, handy talky (HT), dan telepon seluler iPhone.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan senjata api, terdiri atas satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta sebuah holster.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika dan kepemilikan senjata yang diduga berkaitan dengan para pelaku.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen BNN RI dan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi perhatian karena aktivitas peredaran narkoba.
Aparat penegak hukum menegaskan akan terus melakukan penindakan dan mengejar para pelaku jaringan narkotika lainnya.
Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan Kampung Bahari yang lebih aman, tertib, dan bebas dari narkoba.[]
