TAPAKTUAN – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait dugaan aksi pembegalan di sejumlah wilayah Aceh Selatan adalah hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Kapolres bersama jajaran melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar, termasuk meminta klarifikasi kepada Polsek jajaran, Selasa (15/9/2026).
“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Ia menegaskan, hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum masih aman dan kondusif.
Kapolres bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek juga terus melakukan pemantauan situasi serta patroli di sejumlah wilayah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Media Diminta Utamakan Tabayun
Kapolres juga meminta awak media, admin media sosial, maupun pihak lain yang menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan konfirmasi kepada Polres Aceh Selatan atau pihak terkait.
Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi keamanan di Aceh Selatan.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya.
Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum
T. Ricki mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, Kapolres meminta agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.[]
