Kapolres Aceh Utara Pimpin Apel Karhutla, 167 Ribu Patroli dan 21 Hotspot Diverifikasi

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Aceh Utara, Rabu (16/9/2026).

Apel tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), stakeholder terkait, serta personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

Dalam amanatnya, AKBP Trie Aprianto menyampaikan bahwa berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Aceh memasuki puncak musim kemarau pada Juni hingga September 2026. Kondisi tersebut diperkuat potensi fenomena El Nino kategori lemah yang dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

Risiko kebakaran, kata Trie, terutama perlu diantisipasi pada wilayah dengan kondisi lahan kering, gambut, perkebunan, hutan, serta semak belukar.

Kapolres mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres Aceh Utara telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Sebanyak 78.959 kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat telah dilakukan kepada masyarakat. Selain itu, jajaran Polres Aceh Utara juga melaksanakan 167.490 kegiatan patroli Karhutla serta menindaklanjuti dan memverifikasi 21 titik hotspot.

Langkah tersebut merupakan bagian dari deteksi dini untuk memastikan potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Trie Aprianto mengapresiasi dedikasi personel dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Menurutnya, persoalan Karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor karena dampaknya tidak hanya merusak hutan dan ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, perekonomian, hingga transportasi.

“Penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam apel tersebut, Kapolres menekankan sejumlah langkah yang harus menjadi pedoman seluruh personel. Di antaranya memperkuat sosialisasi dan edukasi di wilayah rawan, melibatkan masyarakat, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan.

Sinergitas antarinstansi juga diminta terus diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

Selain aspek pencegahan, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian. Peralatan pemadam, sarana komunikasi, kendaraan, serta dukungan logistik harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan sewaktu-waktu.

Pemetaan wilayah rawan Karhutla, sumber air, akses menuju lokasi, serta laporan mengenai hotspot juga diminta terus diperbarui untuk mempercepat proses verifikasi dan penanganan apabila terjadi kebakaran.

Kapolres turut mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas. Penggunaan alat pelindung diri (APD), kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemantauan kondisi medan dan perkembangan situasi harus menjadi perhatian.

Melalui sinergi seluruh unsur, Polres Aceh Utara berkomitmen memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi keselamatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini